Dalam putusan MA No. 4257 K/Pid.Sus/2022 tanggal 21 September 2022, dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) atas nama terdakwa Imran Yakub, pertimbangan hukum (ratio decidendi) MA menyatakan Imran Yakub sama sekali tidak memenuhi unsur-unsur pembentuk delik dari perbuatan pidana korupsi nautika, baik dari aspek fisik perbuatan (actus reus) maupun unsur batin tidak ditemukan niat jahat (mens rea).
MA, lanjut dia, sebaliknya berkesimpulan justru yang harus dimintakan pertanggungjawaban hukum atas kasus tersebut ialah Djafar Hamisi selaku mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dikbud Malut dan Kepala Dikbud Malut, Imam Makhdy.
“Secara a contrario, Djafar Hamisi dan Imam Makhdy terbukti yang membubuhkan tandatangan terhadap perbuatan hukum pencairan uang baik uang muka 20 persen dan 70 persen untuk paket kapal nautika dan alat simulator serta pencairan 100 persen untuk paket alat simulator,” timpalnya.
Oleh karena itu, lanjut Thabrani, sudah terang berdasarkan fakta hukum tersebut bahwa Djafar Hamisi dan Imam Makhdy terbukti memiliki hubungan atau keterlibatan dalam kasus ini.
Namun yang menjadi pertanyaan, mengapa sampai sekarang terhadap kedua nama tersebut tidak dilakukan penyidikan dan penetapan tersangka oleh Kejati Malut.
Tinggalkan Balasan