Mantan Ketua DPRD Halmahera Utara ini menegaskan, pembayaran DBH Kabupaten/Kota merupakan tanggungjawab pemerintah provinsi. Sebab, PAD Pemprov Malut bersumber dari pungutan pajak, retribusi, dan air permukaan.

“Tidak memasukan DBH dalam belanja Pemprov ini artinya mereka tidak mau membayar piutang mereka yang selama ini sudah mereka pungut di Halmahera Utara,” terangnya.

Ia kembali menegaskan, jika di bulan ini tidak ada realisasi pembayaran DBH ke daerah maka seluruh aktifitas Samsat akan dihentikan.

“jika di paksakan maka DPRD akan mengusir petugas yang melakukan pelayanan,” tandasnya.