Ia menambahkan, data dugaan pelanggaran pidana Pemilu yang diperoleh masyarakat pun harus lengkap dan dapat dibuktikan agar tidak menimbulkan fitnah atau hoaks.

“Bisa saja lapor ke LAKI dengan bukti yang cukup dan kita akan tindaklanjuti melaporkan, apakah pelanggaran administrasi atau ada pelanggaran money politic-nya,” pungkasnya.