Kelima, bahwa bacapres maupun para pendukungnya diminta untuk tidak menggunakan gambar wajah Presiden Jokowi dalam bahan dan alat peraga sosialisasi bacapres. Presiden Jokowi memiliki kewajiban konstitusional sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan hingga (20/10/2024). Maka sebagai pemimpin sekaligus milik seluruh rakyat Indonesia, Presiden Jokowi tidak boleh ditarik untuk kepentingan politik pemilu.

Keenam, bahwa Parpol sebagai pilar utama demokrasi dilarang memanfaatkan jabatan- jabatan publik kadernya untuk memfasilitasi kepentingan Parpol melalui penggunaan fasilitas dan anggaran. Kader Parpol yang diutus pada jabatan publik tidak dibenarkan disebut sebagai petugas partai untuk kegiatan yang bersifat terbuka kepada publik. Penggunaan istilah petugas partai harus dilakukan dalam kegiatan yang bersifat internal dan tertutup.

Kornas akan terus menyampaikan suara dan aspirasi rakyat untuk mengingatkan bangsa ini agar tetap berjalan dalam aturan sesuai pilihan bersama sebagai negara hukum. (*)