Tandaseru — R (34 tahun), warga Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, ditangkap polisi usai kelakuan bejatnya terbongkar. Selama bertahun-tahun, ia diduga berulang kali memperkosa dua putri kandungnya, A (17 tahun) dan B (16 tahun).

Aksi R dilakukan sejak 2019 hingga 2023.

Kapolres Halmahera Utara AKBP Moh Zulfikar Iskandar melalui Kanit PPA AIPDA Yuwinda Sonoto membenarkan hal tersebut.

“Pelaku sudah kami amankan. Besok, SPH-nya dikluarkan,” ujar Yuwinda, Selasa (18/7).

Menurut Yuwinda, pemerkosaan pertama kali dilakukan R terhadap korban A setelah mengancam akan memukul korban jika melawan.