Tandaseru — Tim penyidik Bidang Pidana Khusus Kejari Ternate, Maluku Utara, bakal menetapkan salah satu mantan pejabat Dinas Kesehatan Ternate sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran vaksinasi Covid-19. Anggaran itu melekat di Dinas Kesehatan tahun 2021 senilai Rp 22 miliar.
Salah satu sumber terpercaya kepada tandaseru.com menyebutkan, dalam waktu dekat Kejari akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka.
“Mungkin hari Rabu atau Kamis kita sudah gelar perkara. Kita tunggu saja,” kata dia, Selasa (18/7).
Di sisi lain, ia menambahkan, mantan Kepala Dinas Kesehatan juga akan dijadwalkan pemanggilan kembali.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.