Tandaseru — Unit Reskrim Polsek Ternate Utara melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus pencurian yang dilakukan MHI alias Heri (27 tahun) ke Kejari Ternate, Maluku Utara, Jumat (14/7).

Tersangka diketahui melakukan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam rumusan 362 KUHPidana berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP/28/V/2023/Malut/Polres Ternate/Polsek Ternate Utara.

Kapolsek Ternate Utara IPDA M Faisal mengatakan, pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas penanganan kasus yang dilaksanakan pihak kepolisian dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejari.

Menurutnya, pelimpahan tahap II merupakan proses terakhir dalam penyidikan pihak Kepolisian.

“Kemudian tersangka beserta berkas diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum, (JPU) untuk menjalani proses hukum selanjutnya hingga persidangan,” kata Faisal, Sabtu (15/7).