Hal yang paling penting juga di tahun 2023 ini, sambungnya, pemda bersama TPPS kecamatan dan desa berupaya mengoptimalkan peran posyandu dan KB. Karena dua elemen ini memiliki peran strategis mempercepat penurunan stunting di Halmahera Barat.

Julius menegaskan, salah satu rencana kerja tindak lanjut dari rembuk stunting ini yakni membuat peraturan desa (perdes) terkait pernikahan anak di bawah umur. Untuk itu pihaknya mendorong untuk membuat perdes perlindungan anak dan perempuan.

“Karena pernikahan anak di bawah umur ini bisa menyebabkan stunting. Kenapa ketika dia melahirkan anak itu bisa stunting, karena sesuai analisis medis bahwa anak usia di bawah umur dinikahkan itu reproduksinya belum siap. Nah ide ini juga dari ibu bupati agar kita coba breakdown untuk undang-undang tentang perlindungan anak dan perempuan itu menjadi peraturan desa,” paparnya.

“Jadi diminta di seluruh desa di Halbar ini untuk membuat perdes karena setelah rembuk stunting ini para kepada desa sepakat semua tinggal teknisnya nanti kami akan membantu menyusun draft perdesnya kemudian nanti kami serahkan draft itu ke para camat dan diteruskan di desa untuk selanjutnya kepala desa untuk dibahas sesuai mekanisme penyusunan perdes,” tambah mantan inspektur Inspektorat Halbar ini.

Setelah kegiatan rembuk stunting ini nantinya juga akan ada evaluasi.

“Karena sesuai arahan dari Ketua TP PKK Meri Popala dan Pak Bupati sebagai pengarah bahwa nanti beberapa saat ke depan kita akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan rembuk itu sendiri. Kemudian juga evaluasi terhadap segala masukan-masukan yang kita dapatkan dalam rembuk stunting itu,” terangnya.