Tandaseru — Seorang istri di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, berinisial S dilaporkan suaminya, IB, ke Polres Sula, Senin (10/7)

S dipolisikan karena diduga melakukan poliandri alias menikah lagi tanpa sepengetahuan suaminya. Padahal, status keduanya masih suami istri sah.

Informasi yang dihimpun tandaseru.com, S menikah dengan seorang pria dari Desa Pastina. Sebelumnya, S mengamankan diri di rumah petugas pencatat nikah (PPN) Desa Pastina.

Namun S dan pria tersebut akhirnya dinikahkan PPN Desa Fatiba di rumah orang tua S. Pernikahan itu juga disaksikan pemerintah desa setempat.

IB mengungkapkan, ia melaporkan istrinya ke polisi karena menikah tanpa proses penceraian dan tanpa sepengetahuan dirinya. IB mengetahui istrinya menikah lagi dengan pria lain melalui foto yang dikirim temannya.