“Tapi sampai saat ini belum ada pengumuman, ada apa gitu lho? Takutnya ada intervensi dari pihak luar, misalnya bupati/wali kota, parpol, OKP luar, dan juga pihak dalam sendiri, bisa jadi Bawaslu provinsi dan juga Bawaslu RI, sehingga menghambat pengumuman tersebut,” tukas Jainul.

Setelah pengumuman 12 besar, sambungnya, timsel melakukan wawancara kepada peserta yang lulus 12 besar itu dan akan mengumumkan menjadi 6 besar. Nantinya timsel akan mengirimkan hasilnya ke 6 besar kepada Bawaslu RI, dan Bawaslu RI melakukan fit and proper test dan mengumumkan 3 orang anggota Bawaslu per kabupaten/kota.

“Olehnya JPPR Provinsi Maluku Utara menyampaikan beberapa poin penting di antaranya memilih calon anggota Bawaslu di 10 kabupaten/kota yang punya reputasi, rekam jejak yang baik, kredibilitas dan berintegritas, memperhatikan keterwakilan kuota kaum perempuan sebagaimana perintah undang-undang pemilu, tidak memilih calon anggota Bawaslu dengan titipan-titipan, baik titipan orang per orang, pemerintah, partai politik atau organisasi-organisasi tertentu atau tekanan dari pihak manapun,” papar Jainul.

“Timsel Bawaslu di 10 kabupaten/kota harus terbuka melakukan proses seleksi/wawancara sesuai kompetensi yang dimiliki calon anggota Bawaslu kabupaten/kota,” tandas Dosen Program Studi Ilmu Sejarah Unkhair ini.