“Kemudian ada juga kesepakatan yang lain, seluruh desa harus mencegah pernikahan anak di bawah umur, nantinya semua desa akan membuat sebuah perdes larangan menikahkan anak di bawah umur. Dan referensi itu akan menjadi bahan ke TPS kabupaten untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya.