Sementara Anggota Ombudsman RI Heri Susanto dalam arahan sekaligus membuka acara sosialisasi ini juga senada dengan Sekprov yang mengatakan bahwa maksud dari kegiatan ini adalah mendorong pemerintah pusat dan daerah menuntuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dari pemenuhan standar pelayanan, sarana prasarana, kompetensi penyelenggara dan pengelolaan pengaduan.

“Tujuannya untuk perbaikan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik serta pencegahan terhadap maladministrasi. Dengan dasar hukum UU No 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI, UU No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, PP No 96 tahun 2012 tentang pelaksanaan UU No 25 tahun 2009, Perpres No 76 tahun 2013 tentang pengelolaan pengaduan pelayanan publik dan PO No 22 tahun 2016 tentang penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik,” jelasnya.

Ia mengatakan, terdapat dimensi, variabel dan indikator yang dicapai, misalnya Dimensi Input terdiri dari 2 variabel (kompetensi penyelenggara sebanyak 6 indikator dan sarana prasasara sebanyak 9 indikator); Dimensi Proses terdiri dari 1 variabel (penilaian kepatuhan) dengan jumlah 11 indikator; dan Dimenai Output untuk Kementerian/Lembaga dan Pemda terdiri dari 2 variabel (penilaian persepsi maladministrasi sebanyak 5 indikator) dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) serta Dimensi Pengaduan terdiri dari 1 variabel (pengelolaan pengaduan sebanyak 6 indikator).

Ia juga menayangkan tingkat kepatuhan standar pelayanan Malut pada tahun 2022 dengan kategori sebagai berikut: Zona kuning opini kualitas Sedang (Pemrov Malut, Pemkab Halsel, Pemkab Halut, Pemkab Sula, Kota Ternate dan Kota Tidore Kepulauan) dan untuk Zona Merah Opini Rendah (Pemkab Halbar, Pemkab Halteng, Pemkab Haltim,  Pemkab Morotai dan Pemkab Taliabu).

“Dengan hasil ini, kami imbau kepada seluruh jajaran yang berada di Malut agar dapat meningkatkan sinergitas dan kolaborasi untuk bisa mencapai  ke zona hijau,” ucap Heri.

Ketua Ombudsman Malut Sofyan Ali dalam sambutan singkat mengungkapkan, kegiatan seperti ini telah dilakukan setiap tahun sejak 2015, dan pada tahun 2021 sudah merata di seluruh kabupaten/kota di Maluku Utara.