“Tidak ada yang melarang untuk mundur karena itu hak dia. Namun sangat disayangkan. Pada saat Abubakar mengundurkan diri ia telah meninggalkan tanggung jawabnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pekerjaan jalan Kedi-Goin yang sampai sekarng belum juga selesai dan berpotensi mangkrak karena tidak mampu diselesaikan oleh pihak kontraktor,” cetusnya.

Riswanto bilang, apalagi Abubakar merupakan kadis transferan dari morotai karena dianggap punya kemampuan dalam menyelesaikan persoalan yang berkaitan dengan proyek-proyek kontruksi.

“Semestinya beliau memberikan kepastian atas pekerjaan tersebut. Jika pekerjaan tersebut dinilai tidak mampu diselesaikan oleh pihak kontraktor maka kenapa tidak dilakukan pemutusan kontrak sebelum mengundurkan diri. Jika beliau gentleman maka semestinya langkah ini beliau tempuh agar persoalan jalan Kedi-Goin tidak dilimpahkan kepada orang lain setelah beliau mundur,” pungkasnya.