“Mestinya pemberhentian dosen terlebih dahulu disampaikan ke rektor kemudian dibahas di tingkat senat dan hasilnya disampaikan ke rektor. Namun ini yayasan langsung mengeluarkan SK pemberhentian secara sepihak tanpa mengomunikasikan ke rektor. Bahkan pemecatan ini tidak diketahui oleh rektor,” bebernya.

“Keputusan yang diambil oleh yayasan menurut saya tidak objektif karena tidak berlaku umum tapi terkesan tebang pilih,” tukas Akmal.

Akmal merasa ada ketidakadilan dalam keputusan tersebut. Sebab ada beberapa dosen juga terlibat di parpol tapi tidak diberhentikan.

“Saya telah mengajukan surat keberatan kepada rektor sebagai pimpinan senat untuk bisa dibahas pada forum senat,” tandasnya.

Sementara Rektor Unipas Irfan Hi Abdurahman yang dikonfirmasi terpisah masih enggan memberikan tanggapan lebih jauh.

“Belum bisa komentar, belum tahu masalahnya,” singkatnya.