“Maka pada kesempatan itu saya jadikan landasan pertimbangan untuk berhenti menjadi pengurus partai dan memilih mengemban jabatan dekan di kampus,” sambungnya.
Pada 10 Mei 2023, Akmal mengajukan surat pengunduran diri kepada Ketua DPD Nasdem Morotai Rusminto Pawane. Ia juga menyampaikan tembusan surat kepada pihak rektorat melalui Bagian Kepegawaian.
Pengunduran diri itu, kata Akmal, membuktikan dirinya memiliki niat baik mengembangkan kampus. Namun belakangan ia justru dipecat yayasan.
“Saya diberhentikan dengan alasan sebagaimana disebutkan pada diktum pertama surat keputusan tidak lagi memenuhi syarat sebagai dosen tetap karena menjadi pengurus partai politik, tidak memiliki dasar yang kuat,” tegas Akmal.
Akmal menilai SK pemberhentiannya inprosedural dan dapat disimpulkan cacat hukum, dengan alasan tidak sesuai mekanisme dan prosedur sebagaimana diatur statuta Unipas.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.