“Dari hasil pemeriksaan, terduga tersangka mengakui perbuatannya, dan hasil pemeriksaan urine juga positif mengonsumsi ganja,” terang Wahyuddin.

Sementara Kasat Narkoba AKP Bakry Syahruddin menyatakan, saat ini terduga tersangka sudah diamankan di Mako Polres Ternate untuk dilakukan pengembangan.

“Sudah kita amankan, dan kita akan kembangkan dari mana dan dari siapa RA mendapatkan barang tersebut,” tegasnya.

Atas perbuatannya, RA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.