MA dalam putusannya menguatkan putusan pengadilan tingkat sebelumnya yang menjatuhkan vonis kepada Rusminto dengan pidana penjara selama 10 bulan penjara, dengan masa percobaan selama 1 tahun dan 6 bulan.
Adapun pertimbangan majelis kasasi dalam putusan tersebut, dikarenakan putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tobelo (judex facti) sekadar mengenai kualifikasi tindak pidana tidak salah, dan telah menerapkan hukum sebagaimana mestinya serta cara mengadili telah dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang.
Selain itu, majelis kasasi juga menilai bahwa judex facti tidak melampaui kewenangannya dan telah mempertimbangkan cukup semua keadaan yang memberatkan, maupun keadaan yang meringankan dan sifat perbuatan yang dilakukan terdakwa.
“Sementara dalam berkas perkara terpisah, MA juga menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Kejari Morotai terhadap perkara pidana atas nama para terdakwa lainnya,” timpal Hendra.
Terdakwa atau termohon kasasi lainnya dalam perkara yang sama tersebut adalah Suhari Lohor, Sofyan Eteke dan Yohanes Kaletuang.
Tinggalkan Balasan