Protes senada juga disampaikan Wakil Sekertaris GMKI Provinsi Maluku Utara, Yohanis Bassay.

Menurut Yohanis, bukan soal suka tidak suka terhadap pergantian kepsek ini melainkan soal aturan dan mekanisme yang ditetapkan Kemendikbud RI.

“Masa jabatan kepala sekolah di sekolah penggerak adalah guru standar sertifikasinya guru penggerak dan masa jabatan adalah 4 tahun berjalan, kalau mau ganti wajib hukumnya guru bersertifikasi penggerak, jangan asal tunjuk,” tegas Yohanes

Hal itu, kata dia sebagaimana ketetapan Kemendikbud-Restek RI melalui Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dengan Surat Keputusan Nomor 0301/C/HK.00/2022 Tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah
Penggerak Angkatan II.

Begitu juga Keputusan Mendikbud-Ristek RI Nomor : 371/M/2021 Tentang Program Sekolah Penggerak.