Tandaseru — Praktisi hukum Maluku Utara, Roslan, mendorong agar Pemerintah Kota Ternate segera menempuh jalur hukum terhadap sejumlah pengusaha yang masih menunggak pajak daerah.
Roslan mengatakan, tunggakan pajak daerah ratusan juta hingga miliaran rupiah itu merupakan perbuatan yang jelas-jelas sudah bertentangan dengan aturan hukum.
“Menurut kami persoalan pajak ini masalah yang serius karena pajak itu salah satu sumber pendapatan pemerintah untuk menyediakan layanan dan infrastruktur bagi masyarakat,” jelas Roslan, Selasa (4/7).
Menurut Roslan, pengusaha yang tidak membayar pajak dapat dikategorikan merugikan. Sebab itu, tidak ada alasan bagi Pemkot Ternate untuk tidak melakukan upaya hukum terhadap para penunggak ini. Apalagi jika tunggakannya sudah bertahun-tahun.
“Menurut kami pihak pengusaha tempat hiburan malam dan restoran ini dapat dimintai pertanggung-jawaban hukum dengan sanksi administratif berupa denda atau bunga atas keterlambatan bayar pajak atau penundaan pembayaran,” timpalnya.
Tinggalkan Balasan