Saat ditetapkan tersangka, Opan yang kala itu bekerja di perusahaan tambang nikel di Kabupaten Halmahera Tengah dijemput petugas.
Bondan menegaskan bahwa proses hukum dilakukan sesuai dengan prosedur dan tidak ada perlindungan terhadap anggota polisi. Kedua belah pihak menjalani proses sesuai dengan laporan masing-masing.
Sekadar diketahui dugaan penganiayaan ini terjadi pada 8 Juli 2022 lalu. Mulanya, terdakwa Opan mempertanyakan maksud Bripka RJ dengan sepeda motor membuntuti kedua saudarinya, yang sebelumnya juga telah menceritakan adanya pelecehan non-verbal dilakukan oknum polisi ini.
Namun Bripka RJ yang enggan menjawab membuat Opan naik pitam dan langsung melayangkan pukulan dengan tangan kosong ke arah kepala Bripka RJ yang saat itu masih mengenakan helm.
Sebagaimana keterangan D dan F saat menjadi saksi kasus tersebut dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ternate, Selasa (4/7) menyebutkan bahwa terdakwa Opan hanya memukul sekali dengan tangan kanannya.
Kedua saksi ini pun mengaku ketakutan dan trauma, saat oknum polisi ini membuntuti mereka dengan sepeda motor.
Bripka RJ, disebutkan melakukan dugaan pelecehan non-verbal dengan cara membuka mulut dan memainkan lidahnya menghadap kedua perempuan ini saat berada di traffic light pertigaan jalan Bastiong.
Oknum polisi ini pun menggerakkan tangannya seperti orang yang sedang melakukan onani sambil menatap D dan F.
Sementara itu, sidang atas kasus tersebut pun ditunda oleh majelis hakim dan akan dilanjutkan kembali dengan agenda pemeriksaan saksi korban pada, Selasa pekan depan.
Tinggalkan Balasan