Menurut Inrico, kliennya memiliki hak untuk melindungi keluarganya dari dugaan kejahatan pelecehan yang dilakukan Bripka RJ.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Ternate, IPTU Bondan Manikotomo saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa laporan polisi atas kasus dugaan penganiayaan ini dilakukan sejak Juli 2022.

“Proses tindak lanjut laporan dan penetapan tersangka harus mengikuti prosedur yang sesuai dengan laporan dan hasil visum,” kata Bondan.

Bondan menekankan bahwa visum tidak dapat dilakukan tanpa adanya laporan polisi. Sebab itu, pada Januari 2023 lalu penyidikan kasus ini telah ditingkatkan dari tahap lidik ke sidik.

“Dalam kasus ini, mediasi diberikan sebagai upaya penyelesaian kekeluargaan antara kedua belah pihak. Namun, mediasi tidak menghasilkan maaf dan penyelesaian kekeluargaan karena keluarga korban tetap ingin memproses anggota Polres Ternate melalui Propam,” ungkap dia.