“Tentu proses ini bukan tiba saat tiba akal. Tetapi BKD sebagai instansi teknis sudah menjalankan proses ini sejak beberapa bulan terakhir dengan sandaran pada Surat Keputusan Kepala BKN Nomor 13 Tahun 2003 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Wewenang pengangkatan Pemindahan dan Pemberhentian Pegawa Negeri Sipil, dan regulasi terkait lainnya,” paparnya.

“Dalam rangka untuk memastikan orang-orang yang memegang jabatan tidak bermasalah dari aspek normatif dan aspek kinerja serta dapat mengakomodasi representasi wilayah, suku agama dan ras dalam bingkai kepentingan daerah,” sambung Kristofel.

Ia memastikan kabinet baru James Uang-Djufri Muhamad adalah kabinet “pelangi” yang tidak didominasi oleh wilayah tertentu atau keluarga, tetapi representasi semua wilayah secara berimbang.

“Walaupun demikian tapi saya memberi apresiasi kepada saudara Hardi Hayun yang sudah mengingatkan bupati terkait soal rolling,” pungkasnya.