Selain itu, para Teradu telah mendapatkan surat hasil temuan dari Bawaslu Pulau Morotai mengenai adanya beberapa peserta seleksi PPS yang masih menjadi pengurus atau anggota partai politik.
“Meskipun demikian, para Teradu mengabaikan hasil temuan dengan tetap menetapkan beberapa peserta seleksi yang diduga masih menjadi pengurus atau anggota partai politik,” ucap majelis hakim dalam pembacaan amar putusan.
Amar putusan juga mengabulkan pengaduan para Pengadu untuk sebagian.
Majelis hakim memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan paling lama 7 hari sejak dibacakan dan memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.