Tandaseru — Seorang anggota BPD di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, berinisial J (40 tahun) diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Korban merupakan siswi kelas 1 SMP berusia 14 tahun.

Peristiwa tersebut terjadi Rabu (28/6) lalu pukul 07:00 WIT di kamar korban di Kecamatan Morotai Selatan Barat. Kekerasan seksual ini telah dilaporkan ke Polres setempat.

Menurut korban, pelaku sebelumnya menginap di rumah korban. Saat korban dan kakaknya masih tidur, pelaku masuk ke kamar dan mencabuli korban.

Korban mengaku tak sanggup berteriak atau meminta tolong saat peristiwa itu terjadi. Namun ia merasa amat ketakutan dan sempat berusaha membangunkan kakaknya.

Korban menduga dirinya dihipnotis pelaku.