Objek lahan di sekitar Danau Ngade, oleh pemiliknya masih menunggak pajak bumi dan bangunan (PBB) mencapai ratusan juta rupiah. Sedangkan, galian C di Sulamadaha menunggak pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).
Pada dua objek pajak tersebut, KPK dan BP2RD memasang spanduk pemberitahuan objek pajak ini belum melunasi kewajiban pajak daerah.
Spanduk warna putih merah dengan lambang Pemkot Ternate dan KPK itu, tercantumkan peringatan bagi wajib pajak.
Isin peringatan, wajib pajak segera lakukan pembayaran pajak untuk menghindari penagihan pajak dengan surat paksa, sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.
Selain itu, spanduk yang merupakan segel peringatan ini setelah dipasang tidak boleh dirusak, dan dicabut selama pajak belum dilunasi. Jika tidak, sesuai yang tercantum dalam segel tersebut wajib pajak terancam pidana sebagaimana pasal 406 ayat (1) KUHP.
Tinggalkan Balasan