Sementara itu, Kepala Desa Janu, Yansen Ngosa, mengucapkan terima kasih kepada kejaksaan yang sudah memediasi penyelesaian perkara tersebut.
“Buka ruang untuk penyelesaian antara korban dan pelaku. Mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran buat kita semua,” tandasnya.
Sebelumnya, perkara tersebut bermula dari adanya kesalahpahaman antara kedua tersangka dengan korban. Sehingga kedua tersangka tersebut melakukan pemukulan terhadap korban. Padahal keduanya masih memiliki hubungan kekerabatan dengan korban. Atas tindakan tersebut, kedua tersangka dilaporkan dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Sekadar diketahui, jaksa yang menangani penyelesaian perkara melalui Restorative Justice tersebut, yakni Prasetio dan Fiodas.
Tinggalkan Balasan