Tandaseru — Kejari Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, membebaskan dua tersangka kasus penganiayaan terhadap HS. Kedua tersangka bernama Neis dan Levicani dibebaskan dari jeratan hukum setelah Kejari menempuh upaya Restorative Justice (RJ).

Kepala Kejari Kusuma Jaya Bulo melalui Kasi Datun Ahmad Luthfi Firdaus yang juga Plt Kasi Pidum mengatakan Kepala Desa Janu, Yansen Ngosa, telah memfasilitasi para pelaku dan korban untuk melakukan perdamaian. Sehingga Kejari pun berupaya membantu memfasilitasi memberhentikan perkara tersebut melalui Restorative Justice.

“Alhamdullilah kami berhasil RJ, karena memang untuk pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dari Kejari, kemudian ke Kejati lalu ke Jampidum dan perkara ini disetujui untuk di RJ pada tanggal 20 hari Selasa kemarin,” jelasnya, Jumat (23/6).

Menurutnya, berdasarkan Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 15 Tahun 2020, RJ merupakan penyelesaian tindak pidana yang melibatkan korban dan pelaku, keluarga pelaku dan keluarga korban, serta tokoh masyarakat.

“Perja Nomor 15 Tahun 2020, syaratnya tersangka baru melakukan tindak pidana, tersangka juga meminta maaf kepada korban, korban sudah memaafkan dan kemarin diganti juga kerugiannya oleh pihak tersangka pada pihak korban. Dan diharapkan pada tersangka untuk tidak mengulangi perbuatanya kembali,” terangnya.