Tandaseru — Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Maluku Utara, Musyrifah Alhadar dikejutkan dengan kasus pencabulan 8 santri yang dilakukan Pimpinan Pondok Pesantren di Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan.

“Prinsipnya kami sangat mengutuk keras apa yang dilakukan pelaku terhadap para korban,” ujar Musyrifah kepada tandaseru.com, Sabtu (24/6).

Menurut Musyrifah kasus tersebut sudah ditangani Polres Halmahera Selatan.

“Kami berharap agar kasus ini mendapat perhatian serius oleh aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah setempat,” ungkapnya.

Ia bilang, Ponpes yang seharusnya melaksanakan fungsinya sebagai sekolah yang mengajarkan santrinya pendidikan agama dan pendidikan akhlak yang membawa kebaikan serta kesuksesan bagi para santri malah dijadikan sebagai wadah pemuas nafsu.

“Untuk itu pelaku harus di jerat dengan hukuman berat sesuai undang-undang yang berlaku,” tegasnya.