Tandaseru — Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani buka suara soal kabar yang menyebut 5 juta ton ore nikel diekspor secara ilegal oleh oknum tak bertanggung jawab ke China.
Informasi soal ekspor 5 juta ton ore nikel secara ilegal ini sebelumnya diungkap oleh KPK.
Askolani mengatakan sebelum KPK mengungkap informasi itu, Ditjen Bea dan Cukai sebenarnya sudah mendalami pengapalan oleh perusahaan berdasarkan data General Administration China Custom (GACC).
Selain itu, pihaknya juga melakukan operasi di lapangan untuk pendalaman proses bisnis perusahaan yang dicurigai.
“Kemudian juga dilakukan penindakan ekspor yang dilakukan oleh perusahaan yang dimaksud,” ujarnya seperti dilansir CNNIndonesia.com, Jumat (23/6).
Askolani juga mengatakan sebelum KPK mengungkap masalah itu, pada 2020 lalu pihaknya sudah mengingatkan sejumlah instansi untuk meningkatkan pengawasan ekspor nikel yang berisiko di lapangan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat informasi mengenai dugaan impor ore nikel ilegal ke China sejak 2021 lalu.
Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria menyebut setidaknya ada 5 juta ton ore nikel yang diterima di China dari Indonesia sepanjang 2021-2022.
“Data ini sumbernya dari bea cukai China,” ungkap Dian kepada tandaseru.com saat ditemui di Kota Sofifi, Kamis (22/6).
Tinggalkan Balasan