Dicky menambahkan, polisi juga akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Bawaslu. Sebab berdasarkan keputusan Bawaslu, nantinya akan ada akun resmi yang dibuat oleh masing-masing peserta Pemilu yang akan dipantau lagi Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Malut.
Sementara untuk akun yang tidak resmi dan tidak terdaftar di Bawaslu, menurutnya, akan menjadi tanggung jawab Subdit Cyber secara penuh.
“Sejauh hasil patroli, kami belum menemukan adanya indikasi yang mengarah pada pemilu gelap karena tahapan untuk kampanye masih belum dimulai,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, kasus kejahatan ITE yang ditangani Subdit V Direktorat Tindak Pidana Cyber Polda Maluku Utara merupakan kasus tertinggi dari semua kasus yang ditangani Ditreskrimsus sepanjang tahun 2022.
Dari data yang diperoleh, sepanjang tahun 2022 mengalami peningkatan dibandingan dengan tahun 2021 dengan jumlah kasus yang ditangani sebanyak 45 kasus atau 57,6 persen.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.