Ia menambahkan, barang bukti berupa kayu 10 kontainer tersebut masih berada di lokasi tepatnya di pelabuhan kontainer Weda dalam kondisi masih terpasang garis polisi.

“Babuk masih ada di pelabuhan,” katanya.

Polres, kata Rio, sudah mengantongi nama-nama kepemilikan kayu tersebut.

“Ada dua nama kepemilikan kayu, yakni Nikson memiliki 9 kontainer, dan Ibrahim satu kontainer,” cetusnya.

Sebelumnya, KPK dalam lawatannya ke Maluku Utara sempat menyoroti penanganan kasus ini. KPK menyebut, kasus tersebut ditangani langsung Polda Maluku Utara.

“Kok penanganannya lama begitu, ada apa? Saya ingatkan jangan sampai korupsi di sana,” ujar Dian.