Tandaseru — Kepolisian Resor Halmahera Tengah, Maluku Utara akhirnya buka suara terkait penanganan dan penyitaan kayu ilegal yang disoroti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kasat Reskrim Polres Halmahera Tengah, Iptu Rio Febri Wiratama mengatakan, proses awal penyitaan kayu yang diduga tanpa dokumen lengkap itu diamankan oleh Balai Lingkungan Hidup dan Kehutanan wilayah Maluku Utara.
“Jadi kejadian sebenarnya itu yang police line dan sita barang bukti itu dari LHK dari awal,” ujar Rio kepada tandaseru.com, Kamis (22/6).
Rio bilang, sejak awal penyitaan pun dilakukan LHK tanpa melibatkan Polres Halmahera Tengah.
“Iya pak, kita tidak dilibatkan, kami memang turun cek TKP karena ada police line di sana, kemarin,” ungkapnya.
Tinggalkan Balasan