Terpisah, Kasat Narkoba AKP Bakri Syahrudin menjelaskan, hasil tes urine pelaku menunjukkan positif THC ganja.
“Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.