Tandaseru — Kepala Standar Pelayanan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (KIPM-KHP) Maluku Utara, Arsal, melakukan pengawasan di pelabuhan Sanana, Kepulauan Sula, Kamis (22/6).
Pengawasan dilaksanakan sesuai UU Nomor 21 Tahun 2019 serta PP Nomor 29 Tahun 2023 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, serta mendukung fungsi pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan.
Dalam pengawasan itu, Arsal menginformasikan tugas dan fungsi KIPM-KHP, kususnya di wilayah kerja Sanana, serta pentingnya pelaksanaan pengawasan bersama untuk mencegah penyebaran penyakit antararea serta pengendalian mutu hasil perikanan agar yang dilalulintaskan aman konsumsi dan sesuai standar mutu.
“Pengawasan ini dilaksanakan untuk membangun sinergisitas antara karantina ikan wilker Sanana dengan instansi terkait dalam mendukung optimalnya kegiatan perkarantinaan ikan atau produk perikanan, baik yang masuk maupun keluar, dari dan atau ke wilayah Kabupaten Kepulauan Sula serta memastikan penjaminan mutu dan kemanan hasil perikanan di wilayah Kerja Sanana telah berlangsung dengan baik,” kata Kepala Karantina Ikan Wilker Sanana Saleh kepada tandaseru.com.
Selain itu, dalam pengawasan terpadu ini juga dilakukan pemeriksaan fisik terhadap komoditas perikanan yang dilalulintaskan melalui Pelabuhan Laut Sanana dan pengecekan alat angkut KM Barcelona 01.
Tinggalkan Balasan