Ia menambahkan, padahal ada banyak petugas pengawasan di lapangan, seperti Bakamla, Bea Cukai, Pol Air, dan KSOP.

“Artinya masih ada kebocoran disini. Ada kerjasama banyak pihak kok masih bocor,” katanya.

“Apakah tidak menutup kemungkinan KPK akan mendalami pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ekspor nikel ilegal?” tanya wartawan kepada Dian.

“Iya, KPK punya kajian juga, di kami kalau ujungnya penindakan harus ada unsur korupsinya,” jawab Dian.

KPK, kata Dian, tidak memiliki kewenangan dalam menangani masalah pelanggaran lingkungan, dan ekspor.

“Itu bukan di kita,” tandasnya.