“Dengan adanya regulasi baru ini, yang jelas kami dari pemerintah pun tidak mengetahui. Karena di dalam juknis pendaftaran pun tidak dijelaskan hal tersebut, hanya dicantumkan STR saja,” timpalnya.

Sebab itu BKPSDA, kata dia, saat ini masih menunggu informasi balik dari BKN untuk berkoordinasi dengan Kemenkes. Kalau pun tetap harus menggunakan STR Epidemioligi maka harus dirubah.

“Saya tetap optimis persoalan STR ini tidak terlalu bermaslaha, maka dipastikan keduanya itu masih dalam posisi aman, hanya saja menunggu hasil koordinasi antara BKN dan Kemenkes,” kata dia.

Sementara untuk 3 calon PPPK lainnya, hingga kini BKPSDA pun masih menunggu petunjuk BKN. Sehingga jika memungkinkan ketiga orang ini kembali diakomodir maka akan tetap diakomodir.

Sebab, ketiga calon PPPK ini saat proses pendaftaran ternyata hanya lulusan D3, sementara yang dibutuhkan yakni untuk lulusan S1.