Saat ini sedang berlangsung rekrutmen penyelenggara Pemilu baik KPU dan Bawaslu untuk tingkat provinsi dan kabupaten/ kota. Dugaan terjadinya transaksi uang dan intervensi Parpol sangat kuat. Akibatnya para calon penyelenggara justru lebih sibuk membahas “gerbong dan afiliasi Parpol” daripada belajar materi seleksi. Para calon penyelenggara “incumbent” gelisah karena Jakarta merubah pola.

Penentuan tim seleksi yang tidak transparan, diduga sebagai upaya penertiban, pengendalian dan kanalisasi penyelenggara Pemilu. Sehingga semua penyelenggara Pemilu akan bekerja untuk mengamankan kepentingan Parpol dalam Pemilu. Situasi tersebut melengkapi keresahan para calon penyelenggara. Akhirnya semua calon penyelenggara berusaha mencari akses dan “berteman” dengan tim seleksi dan Parpol. Pilihan tersebut sebagai upaya “merebut atau mempertahankan pekerjaan” lima tahunan yang bersifat nasional, tetap dan mandiri.

Praktik tersebut semakin barbar di daerah dimana calon-calon penyelenggara Pemilu, baik KPU dan Bawaslu di provinsi dan kabupaten/ kota harus mendapat “rekomendasi dan dukungan” dari Parpol tertentu. Sebab permainan diatur dan ditentukan oleh oknum pimpinan Parpol dari tingkat pusat hingga daerah. Kolaborasi dilakukan oleh Parpol dengan “alumni atau senior” organisasi mahasiswa secara terstruktur, sistematis, dan masif. Maka seragam penyelenggara yang seharusnya putih, kini terpaksa mengikuti lagu anak- anak “merah, kuning, hijau, di langit yang biru”.

Darurat Politik dan Transaksi Uang

Putusan MKRI yang mempertahankan sistem proporsional terbuka dengan segala kekurangannya diyakini sebagai sistem Pemilu yang terbaik saat ini. Akan tetapi praktik politik uang menjadi kenyataan yang pasti akan terjadi. Untuk mengurangi, mengendalikan, dan menghentikan politik uang, maka Kornas menyampaikan pandangan dan sikap sebagai berikut:

Pertama, bahwa terdapat hal ikhwal kegentingan yang memaksa tentang “darurat politik uang dalam Pemilu”. Maka Perpu Pemberantasan Politik Uang dalam Penyelenggaraan Pemilu harus segera diterbitkan.

Kedua, bahwa pelaku politik uang adalah Parpol dan bagian Parpol. Maka terdapat hal ikhwal kegentingan yang memaksa untuk menerbitkan Perpu Pembubaran Parpol Pelaku Politik Uang. Parpol yang dibubarkan harus dijadikan sebagai Parpol Terlarang. Sedangkan para pelakunya harus dilarang mendirikan parpol.