Kedua, bahwa penegakkan hukum menurut MKRI harus dilaksanakan terhadap setiap pelanggaran Pemilu, khususnya pelanggaran berkenaan politik uang tanpa membeda-bedakan latar belakangnya baik penyelenggara maupun peserta Pemilu.
Untuk memberi efek jera, MKRI bahkan mendorong partai politik yang terbukti membiarkan berkembangnya praktik politik uang dapat dijadikan alasan oleh pemerintah untuk mengajukan permohonan pembubaran partai politik yang bersangkutan.
Ketiga, MKRI mendorong masyarakat perlu diberikan kesadaran politik untuk tidak menerima praktik politik uang karena merusak prinsip Pemilu demokratis. Menurut MKRI, peningkatan kesadaran tidak saja menjadi tanggungjawab pemerintah dan negara serta penyelenggara Pemilu, namun juga tanggungjawab kolektif parpol, civil society, dan pemilih. Sikap tersebut sesungguhnya merupakan penegasan MKRI bahwa praktik politik uang tidak dapat dibenarkan sama sekali.
Praktik Transaksi Uang Masif
Kongres Rakyat Nasional (Kornas) sebagai bagian civil society merangkum dan merekam keresahan rakyat Indonesia. Politik uang dan transaksi uang sudah masuk kategori sebagai “bahaya laten”. Semua jenis pemilihan penyelenggara urusan pemerintahan sudah diserang wabah politik uang. Pemilihan kepala desa (Pilkades), pemilihan ketua rukun tetangga (RT) dan rukun warga ( RW) maupun kepala dusun (kadus) serta kepala lingkungan (kepling) ikut terpapar transaksi uang.
Hal serupa terjadi juga dalam berbagai pemilihan di tubuh organisasi non pemerintah (Ornop). Meski Ornop tidak mengelola keuangan pemerintah, namun pemilihan pimpinan Ornop, seperti organisasi kemahasiswaan, organisasi kemasyarakatan pemuda, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, hingga organisasi ikatan alumni sekolah atau kampus juga telah terpapar.
Ornop yang sejatinya sebagai “civil society” , “pressure group” , dan “moral force”, justru lebih akrab dengan istilah “no free lunch“. “Buang air kecil di toilet umum saja bayar”, “tidak ada yang gratis”, “semua butuh uang kopi” atau “tambahan untuk tiket pulang anggota rombongan”. Ironisnya, para calon pimpinan organisasi mahasiswa pun belakangan ini harus memiliki “bandar politik” baik dari kalangan pengusaha, “oknum penyelenggara negara”, hingga dari kalangan elit larpol.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.