Pria bepangkat dua melati itu menyatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik, aksi kedua dugaan tersangka ini bukan kali pertama tetapi sudah berulang kali dilakukan.
“Keyakinan kami sudah berulang kali mereka lakukan, tapi yang pasti akan kami dalami lagi untuk lebih jelas,” tegasnya.
Kedua pelaku dijerat pasal dugaan tindak pidana perikanan sesuai Pasal 1 ayat (1) dan (3) UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang Darurat dan Pasal 84 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana.
“Kalau UU Darurat ancaman hukuman paling lama seumur hidup atau setinggi-tingginya 20 tahun, sementara UU Perikanan ancaman hukuman di atas 6 tahun dengan denda Rp 1,2 miliar,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan