“Yang jelas untuk kasus yang lempar anak, kemarin kami sudah lakukan proses hukum sampai pada tingkat penyerahan berkas perkara ke Kejaksaan Morotai,” ungkap Ihnan.

Ihnan mengaku, sebelumnya penyidik Polres mendapatkan beberapa petunjuk dari jaksa terkait berkas perkara dan itu semua sudah dipenuhi dan sudah dinyatakan P21.

“Setelah P21 tugas kami untuk hari ini menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus lempar anak,” pungkasnya.