Ia bilang, korban sempat mengalami trauma. Korban bahkan tak berani mengungkapkan telah menjadi korban KDRT. Ia baru berani mengungkapkan setelah didampingi Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Sosial.

Kanit PPA Polres AIPDA Ihnan Banyo saat dikonfirmasi tandaseru.com membenarkan adanya laporan kasus tersebut.

“Tanggal 16 baru laporan, dan laporannya kami sudah terima. Kami sudah ambil langkah-langkah hukum yaitu melakukan proses penyelidikan korban dan saksi-saksi yang lain dulu,” kata Ihnan, Selasa (20/6).

“Hari kami periksa korban dan keluarganya untuk mengumpulkan alat bukti, karena ada beberapa luka robek pada bagian wajar,” sambungnya.

Menurutnya, berdasarkan keterangan korban, ia telah dianiaya.

“Tapi kami sementara masih mendalami. Kami akan periksa suaminya juga, besok kami periksa,” tandasnya.