Setelah diperiksa, polisi menyimpulkan bahwa tindakan O adalah suatu kejahatan pidana kekerasan dalam rumah tangga.

“Kesimpulan terakhir adalah kami melakukan proses sampai penahanan sudah kurang lebih tiga hari yang lalu. Kalau KDRT kita menggunakan Pasal 44 ayat (1) dan dan ayat (2),” tandasnya.