Tandaseru — Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, telah menahan pria berinisial O yang menjadi tersangka penganiayaan istrinya, NS (35 tahun). O diduga melakukan KDRT hingga sang istri nyaris buta.

Kekerasan itu terjadi pada Senin (12/6) di Desa Yayasan, Kecamatan Morotai Selatan.

“Kami sudah melakukan langkah-langkah hukum sehingga pelaku pun sudah kami amankan di Polres,” kata Kanit PPA Polres AIPDA Ihnan Banyo, Selasa (20/6).

Ihnan mengaku, pelaku dan korban sudah diperiksa semua.

“Saksi-saksi lain juga sudah kami periksa semua,” paparnya.