Tandaseru — Praktisi hukum Faisal Hakim meminta Bidang Pidana Khusus Kejati Maluku Utara segera melakukan pemanggilan saksi-saksi yang mengetahui persoalan kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan pinjaman Pemda Halmahera Barat senilai Rp 159,5 miliar tahun 2017.

Faisal mengatakan, ia sangat mendukung agar proses penyidikan kasus ini segera diselesaikan dan berkasnya dilimpahkan ke pengadilan. Sebab kasus ini sudah masuk tahapan penyidikan.

“Menurut kami penyidik telah yakin bahwa ada perbuatan melawan hukum pidana yang terjadi dalam kasus ini dengan merujuk pada dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP,” kata Faisal, Minggu (18/6).

Demi mempercepat proses hukum, ia menyarankan penyidik Kejati segera meminta BPKP melakukan perhitungan atau audit terhadap kasus ini. Dengan begitu kerugian keuangan negara dapat segera diketahui.

“Dan jika nantinya saksi-saksi telah diperiksa maka harus pula segera dilakukan gelar perkara untuk penetapan siapa saja yang harus bertanggung jawab dalam kasus ini dengan menetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.