“Ada itikad baik kenapa harus tidak dilakukan? Sudah pas dengan aturan yang itu melalui RJ,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, kasus tindak pidana lalu lintas ini terjadi pada Jumat (31/3) lalu saat Sarjan mengendarai pikap L300 hitam dengan nomor polisi DG 8497 MA menuju arah utara. Sementara korban dengan inisial ASM alias Zal (17 tahun) mengendarai sepeda motor berboncengan dengan DM alias Zikri (17 tahun) melaju dari utara menuju selatan. Saat berlawanan arah tersebut, pikap Sarjan menabrak kedua korban tersebut.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.