Tandaseru — Kejaksaan Negeri Halmahera Barat, Maluku Utara, menggelar pemeriksaan terhadap 3 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi anggaran pembangunan talut Desa Gamlamo, Kecamatan Ibu, Tahun Anggaran 2021, pada Jumat (16/6).

Kasi Datun Kejari Halmahera Barat, Ahmad Luthfi Firdaus mengatakan, 3 orang saksi dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat itu di antaranya Kabid Anggaran, Charlin Bassay, mantan Kabid Anggaran BPKD Semi, dan Kabid Perbendaharaan, Ibrahim Rasyid.

“Tiga saksi itu kami periksa selama empat jam, mulai pukul 10.00 WIT hingga istirahat Jumat pada pukul 12.00 WIT, dan dilanjutkan kembali pada pukul 14.00 WIT hingga sore tadi,” ungkap Luthfi.

Adanya pemeriksaan terhadap 3 saksi tersebut, maka sudah sekitar 10 saksi yang telah diperiksa dalam penyidikan kasus ini.

Sekadar diketahui, proyek pembangunan talut di Desa Gamlamo dianggarkan sebesar Rp 1,2 miliar, dan pihak ketiga yang memenangkan lelang atas proyek ini adalah CV Bintang Sintesa Utama.