Tandaseru — Kepolisian Pulau Taliabu, Maluku Utara, menangkap LJ (59 tahun), ayah remaja korban pembunuhan, IK (15 tahun). LJ ditangkap Jumat (16/6) di kediamannya di Desa Langganu, Kecamatan Lede.
IK ditemukan tak bernyawa di rumahnya di Desa Balohang, Kamis (15/6). Di tubuhnya terdapat sejumlah luka tebasan benda tajam. Sang ayah diduga menjadi pelaku pembunuhan sadis itu.
“Terduga pelaku kami dapat di rumahnya sendiri. Sebelumnya terduga pelaku sempat kabur dan kembali ke rumahnya karena lapar. Satu bilah parang dengan panjang 60 cm lebar 4 cm telah kami amankan,” ujar Kasat Reskrim Polres Taliabu IPTU I Komang Suriawan.
Saat diamankan, LJ mengakui telah membunuh putranya menggunakan sebilah parang. Aksi itu dipicu cekcok antara terduga pelaku dengan korban.
Cekcok tersebut, menurut pengakuan LJ, terjadi pada Kamis sekira pukul 01:00 WITA. Penyebabnya, ketika LJ menghubungi IK, ponsel sang putra tak aktif. IK lantas mengusir LJ dari rumahnya.
Tinggalkan Balasan