Tandaseru — Mantan Bupati Halmahera Selatan Muhammad Kasuba (MK) dan lima orang lainnya dilaporkan seorang pengusaha ke Ditreskrimum Polda Maluku Utara. Mereka dilaporkan LS atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 5,2 miliar.

Informasi yang dihimpun, LS dimintai uang sejak Kamis, 27 Agustus 2020 sampai 23 Februari 2021 di Kota Ternate dengan menjanjikan proyek untuk LS. Namun hingga kini proyek tersebut tak kunjung diberikan.

LS yang merasa dirugikan lantas melaporkan MK cs ke kepolisian dengan nomor LP/B/22/V/2023/Ditreskrimum tanggal 29 Mei 2023, sebagaimana Pasal 378 dan Pasal 362 KUHPidana.

Direktur Ditreskrimum Polda Kombes Pol Asri Effendy membenarkan adanya laporan pengaduan tersebut.

“Itu ada laporan pengaduan. Laporkan kapan saya nggak tahu tanggalnya, tapi seingat saya ada laporan masuk, ada diproses,” ungkapnya, Kamis (15/6).