Kedua, membuat kebijakan dan terobosan pengelolaan pembayaran retribusi pasar yang transparan dan akuntabel berbasis digital melalui mekanisme pendataan dan pelaporan yang akurat, didukung dengan pengawasan khusus sehingga dapat meminimalisir terjadinya transaksi ilegal “bawah tangan”. Cara ini dipastikan memberi dampak terhadap citra institusi sekaligus mengembalikan kepercayaan pedagang. Temuan Rp 1,3 miliar di Dinas Perindag seperti dilansir Malut Post beberapa waktu lalu membuktikan sistem pengawasan internal sangat lemah.
Ketiga, melakukan penataan dan pemanfaatan sejumlah pasar yang berada di kawasan Zona Ekonomi Terpadu. Di kawasan ini masih ada pasar yang belum difungsikan karena tidak diminati pedagang sehingga terkesan mubazir termasuk pasar modern milik Pemkot Ternate, Plaza Gamalama Modern.
Penataan dimaksud mencakup penyempurnaan regulasi, meliputi penyesuain tarif sewa sesuai klasifikasi pasar dan kluster lokasi. Kemudian merelokasi pedagang menempati pasar yang belum terisi dengan pendekatan persuasif dan komunikatif.
Singkatnya, manajemen pengelolaan pasar harus mampu menciptakan rasa keadilan, pemerataan berusaha demi meningkatan kesejahteraan dan pendapatan pedagang, kenyamanan dan keamanan masyarakat sekaligus mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Semoga. (*)


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.