Ketiga, bahwa ulama dan pemimpin agama diminta juga untuk menerbitkan “fatwa haram” bagi parpol, calon perseorangan, pasangan calon presiden/wakil presiden, kepala/wakil kepala daerah untuk dipilih. Pelaku politik uang harus mendapat sanksi moral, haram untuk dipilih.

Kornas meyakini, penerbitan fatwa haram dari ulama dan pemimpin agama, akan membantu kita memperbaiki kualitas Pemilu. Jika pelaku kejahatan Pemilu tidak takut penjara, mereka masih mungkin takut tidak masuk surga. (*)